TATA
TERTIB
PETUGAS RUANG UJIAN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
a.
Di Ruang Sekretariat UN
1) Pengawas
ruang, proktor, dan teknisi harus hadir di lokasi pelaksanaan ujian 45 menit
sebelum ujian dimulai;
2) Pengawas
ruang, proktor, dan teknisi menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua
Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan;
3)
Pengawas ruang, proktor, dan teknisi mengisi dan menandatangani
pakta integritas;
b. Di
Ruang Ujian
Pengawas
ruang, proktor, dan teknisi masuk ke dalam ruangan 20 menit sebelum
waktu pelaksanaan ujian untuk melakukan secara berurutan:
waktu pelaksanaan ujian untuk melakukan secara berurutan:
1) Memeriksa
kesiapan ruang ujian;
2) Mempersilakan
peserta ujian untuk memasuki ruangan dengan menunjukkan
kartu peserta ujian dan meletakkan tas di bagian depan ruang ujian, serta
menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;
kartu peserta ujian dan meletakkan tas di bagian depan ruang ujian, serta
menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;
3)
Membacakan tata tertib peserta ujian;
4)
Memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan jujur;
5)
Mempersilakan peserta ujian untuk mulai mengerjakan soal;
6)
Selama ujian berlangsung, pengawas ruang ujian wajib:
a) Menjaga
ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
b)
Memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan
kecurangan;
c)
Melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang ujian selain
peserta
ujian; dan
ujian; dan
d)
Mematuhi tata tertib pengawas, di antaranya tidak merokok di ruang
ujian,
tidak membawa dan/atau menggunakan alat komunikasi dan/atau kamera,
tidak membawa dan/atau menggunakan alat komunikasi dan/atau kamera,
Tidak
mengobrol, tidak membaca, tidak memberi isyarat, petunjuk, dan/atau
bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal ujian
yang diujikan.
bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal ujian
yang diujikan.
7) Lima
(5) menit sebelum waktu ujian selesai, pengawas ruang memberi peringatan kepada
peserta ujian bahwa waktu tinggal lima menit; dan
8)
Setelah
waktu ujian selesai, pengawas mempersilakan peserta ujian untuk berhenti
mengerjakan soal;